Satlantas Polres Pasangkayu Kembali Berlakukan Tilang Manual


JURNALTIME.co.id PASANGKAYU- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu kembali memberlakukan Tilang Manual dalam menindak pelanggaran lalu lintas, mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Abd Azis Gani mengatakan, adapun yang menjadi target dalam penindakan ini yaitu pengguna Roda 2 (R2) yang tidak menggunakan helm , tidak menggunakan safety belt / sabuk keselamatan bagi Roda 4 (R4) atau lebih , kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis , kenalpot brong / bogar , melanggar marka / rambu lalu lintas, pengendara dibawah umur, tidak membawa dan tidak memiliki SIM, maupun balapan liar.

Ia menambahkan, kendaraan yang tidak memasang TNKB yang dikeluarkan Polri , berbonceng lebih dari 1, melawan arus , mobil bak terbuka yang memuat manusia maupun langgar batas kecepatan, tegas AKP Abd Azis.

“Tindakan ini dilakukan karena berdasarkan hasil anev laka lantas tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021, serta masih banyak masyarakat yang melanggar dan kurangnya kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas”.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu untuk selalu mematuhi peraturan Lalu lintas , saling menghormati antar pengguna jalan sehingga  tidak menimbulkan laka lantas, Jelas Kasat Lantas. (*/ Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *