JURNALTIME.co.id PASANGKAYU – Pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, bersama pengawas perikanan PSDKP Pasangkayu langsung mendangi TKP, setelah ada laporan warga, bahwa terjadi penambangan liar di pesisir pantai Baliri, Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, kamis (9/2/2023).
Pengawas DKP Sulbar bersama PSDKP Pasangkayu terjun lansung ke TKP dan mendapati sebuah dum truk yang sementara menambang pasir pantai.
Pengawas Perikanan yang hadir ialah Abd Gani, S.St.Pi (Kabid Pengawasan DKP Propinsi), Andi Aslam, S.Pi (Fungsional pengawas DKP Propinsi), Istambul S.Pi MSI (Fungsional Pengawas DKP Propinsi) fahruddin Ahmad, S.St.Pi (Pengawas perikanan Wilker PSDKP Mamuju Utara) dan Alamsyah, S.Pi ( Pengawas perikanan Wilker Mamuju Utara).
Setelah di interogasi, Pelaku penambang liar pasir pantai yang berinisial HN (31 thn), Kemudian oleh Tim pengawas DKP membawanya ke kantor Kelurahan Bambalamotu untuk diberikan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama.
“Selanjutnya jika berulang kami dari pengawas perikanan akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai Undang-undang perikanan yang berlaku,” Kata Fakhruddin Ahmad.
Dengan adanya kejadian ini, Fahruddin Ahmad berharap agar pemerintah setempat lebih memperhatikan wilayah pesisir, menjaga ekosistem pesisir dan mencegah terjadinya abrasi pantai.
“Perlindungan pesisir itu sesuai Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. jadi Pemerintah setempat harus pahami ini. tindakan pengambilan pasir pantai secara liar bisa dipidanakan,” Ungkapnya. (Hend/*)