JURNALTIME.co.id PASANGKAYU – Menindaklanjuti berita yang beredar di media sosial maraknya tambang ilegal pasir laut di wilayah hukum Polsek Bambalamotu, Kapolsek IPTU Sutriman bersama Danramil 1427-02 Kapten Inf Ismail melakukan Koordinasi dengan pemerintah setempat.
Lurah Bambalamotu Andi Haerudin, beserta seluruh kadus, menerima koordinasi tersebut di Aula kantor Kelurahan Bambalamotu, rabu (15/2/2023).
Selanjutnya, dilanjutkan peninjauan beberapa tempat yang diduga menjadi lokasi tambang pasir laut ilegal di pesisir pantai.
Kapolsek IPTU Sutriman menyarankan, kepada lurah bambalamotu agar membuat papan himbauan di lokasi pengambilan pasir, sehingga warga tidak lagi mengambil pasir dipantai.
“Apabila mendengar, atau melihat suatu kegiatan penambangan pasir laut Ilegal, agar segera melaporkannya ke Polsek Bambalamotu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera ditindaklanjuti.” tegas Kapolsek.(hend)