Pemda Soppeng Laksanakan Belanja Wajib, Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022

JURNALTIME.co.id SOPPENG- Pemerintah daerah Kabupaten Soppeng belanjakan dana transfer umum bantuan sosial dengan tahun anggaran 2022. Berdasarkan Peraturan menteri Keuangan nomor 134/PMK.07 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Pemda menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggarkan Oktober hingga Desember 2022 guna mitigasi dampak inflasi.

Hal tersebut Kepala DPKAD H. Dipa M. Si., mengatakan  pelaksanaan Peraturan menteri Keuangan nomor 134/PMK.07 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng menyalurkan 2 persen dari dana transfer umum, dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang dianggarkan Oktober hingga Desember 2022 guna mitigasi dampak inflasi”, katanya saat ditemui di ruang kerjanya, rabu, 8/3.

Dia katakan, Dana 2 persen itu,  pemerintah daerah telah melaporkan kepada pemerintah pusat.

Dengan kegiatan pelaksanaan kegiatan seperti, Penciptaan lapangan kerja ; pengadaan kolam terpal ikan air tawar, belanja bibit sayuran, pengadaan polybag, belanja bahan kimia/pupuk, pengadaan cultivator, pengadaan mesin pengepungan cabe dan sejenisnya, pengadaan ternak itik, pengadaan ternak ayam kampung  dan pengadaan pakan ternak.

Untuk perlindungan sosial ; pelaksanaan operasi pasar. Kegiatan itu dengan total anggaran sebesar Rp 3,67 milyar, ucapnya. 

Lanjut dia katakan untuk tahun anggaran 2023 Pemerintah Daerah, Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE. sudah mengantisipasi dengan tetap ada kegiatan ketika terjadi inflasi tahun 2023, tutup H.Dipa M.Si.(m.yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *