KPH Pasangkayu Meninjau Lokasi Perambahan Hutan Konservasi Wilayah Affelin Bravo PT Pasangkayu

JURNALTIME.co.id PASANGKAYU – Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu turun langsung meninjau adanya dugaan perambahan kawasan hutan konservasi diwilayah Afdelin Bravo beberapa hari yang lalu, didalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu, kamis (9/3/2023).

Dalam HGU PT. Pasangkayu, terdapat beberapa pohon yang sudah diteban, bahkan ada yang sudah di bakar, di kawasan lahan hutan konservasi di Afdeling bravo.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Khairil Anwar S.Hut, mengatakan berdasarkan surat yang kami terima dari pihak PT Pasangkayu, bahwa adanya  dugaan pengrusakan kawasan konservasi di wilayah Afdeling bravo.

“Kami langsung meninjau ke lapangan, setiba di Afdeling bravo memang benar terjadi perambahan, bahkan masih mendapati adanya bekas pembakaran, dan asapnya juga terlihat jelas di dalam lahan hutan konservasi tersebut”.

Setelah meninjau, kami menghimbau kepada masyarakat yang ada didalam kawasan konservasi untuk tidak melakukan aktifitas, tegas Khairil Anwar.

Sebab itu melanggar, dan payung hukumnya diatur didalam Undang-undang konservasi nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sanksinya sudah jelas.

“Hutan konservasi tidak bisa dikelola oleh siapapun, sebab jelas di pasal 12 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang setiap orang di larang memanfaatkan kayu hasil dari pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi,” jelasnya (Hend/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *