Pelaku Tak Berkutik, Saat Menyerahkan Sabu Kepada Petugas Kepolisian

JURNALTIME.co.id PASANGKAYU – Polres Pasangkayu melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnakoba) mengamankan Pr. M di dusun Salokaili, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Sabtu (25/3/2023).

Pelaku ditangkap sesaat setelah  menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada petugas yang sementara menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan sambil menyodorkan tangannya kepada petugas karena menganggap yang datang adalah pembeli sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, S. Tr.K membenarkan  kejadian tersebut.

“Benar kami telah menangkap Pr. M (45 th), di Salokaili, sesaat setelah menyerahkan 1 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu kepada petugas yang sementara menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan Wc lewat cela papan”.

Mengetahui bahwa yang datang bukan pembeli, pelaku langsung bergegas kedepan pintu untuk mengunci pintu namun petugas lainnya telah berada didepan pintu terlebih dahulu yang membuat pelaku tidak bisa berkutik, kata IPTU Gusti Almasri Pratama.

Pelaku diduga melancarkan aksinya sebulan terakhir, dengan cara memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di kabupaten Donggala, kemudian menjualnya kepada orang tertentu dengan cara menyerahkan dari balik bangunan melalui cela papan, dimana pembeli menerima melalui belakang bangunan.

Pelaku (M) akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara” tutur Gusti Almasri.

Laporan : Hend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *