JURNALTIME.co.id PASANGKAYU – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah kerja (Wilker) Mamuju Utara, beserta rombongan meninjau pasar Smart, yang diduga memperjual belikan telur penyu, senin (10/4/2023).

Hadir dalam rombongan peninjauan pasar Smart adalah Pengawas perikanan wilker PSDKP Mamuju Utara Fahruddin, Koordinator Wilker PSDKP Mamuju Utara Alamsyah, Kepala Bidang PDSPKP Muslimin, Personil Sat intel polres pasangkayu, Penyulu Perikanan Kecatan Pasangkayu Ratna Dewi, Babinsa Kelurahan Pasangkayu Serda Fahril, Ikatan pemuda peduli lingkungan (IPPL) Wawan, Yusuf.
Pengawas perikanan wilker PSDKP mamuju utara Fahruddin mengatakan, dihadapan para penjual, telur penyu dilaran di perjual belikan, karna tergolong satwa yang dilindungi.
“Kami dapat informasi dari akun facebook milik “Ajie Mantasiyah Muh Amin” dan masyarakat melalui via telpon, sehingga lansung kami bergerak cepat bersama rombongan”, ucap Fahruddin.

Diketahui, informasi yang didapatkan dari masyarakat, melalui via telpon, mengatakan “ada sekitar 100 butir telur penyu yang baru datang, dan siap dijual”, (rekaman via telpon).
Undang – Undang No 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 yaitu memperniagakan atau memperdagankan dan menyimpan, memiliki telur penyu merupakan perbuatan yang dilaran
Pasal 40 ketentuan pidana kepada pelaku perdagangan telur penyu yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda palin banyak Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
Babinsa koramil 1427-10/Pasangkayu Serda Fahril mengatakan, telur penyu dilaran diperjual belikan, karna tergolong satwa yang dilindungi Undang Undang.
Saya berharap kepada pedagang yang ada di pasar Smart, agar tidak memperjual belikan telur penyu, kata Serda Fahri.
Laporan : Hend