Sosialisasi Perbup Soppeng Nomor 48 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting

JURNALTIME.co.id SOPPENG- Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Soppeng Nomor 48 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Aksi 4) Kabupaten Soppeng. Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Ruang Rapat Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng. Selasa, 09/5/2023.

Kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat, Hj. Sitti Rohani, S. Sos, M. Si dalam laporannya bajwa Maksud terselenggaranya kegiatan ini adalah sebagai pedoman bagi perangkat daerah yang terlibat langsung maupun yang tidak langsung dalam melakukan intervensi pencegahan stunting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat.

Tujuan kegiatan ini sebagai acuan pelaksanaan kordinasi dalam upaya mencegah dan menanggulangi stunting di Kabupaten Soppeng.

Adapun Narasumber kegiatan ini yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Agus Nongki, S.IP, M.Si dan peserta terdiri dari para Sekretaris Desa dan Sekretaris lurah se Kabupaten Soppeng.

Sambutan Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP sekaligus membuka secara resmi acara,
atas nama Pemerintah Daerah dan secara pribadi menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini, karena sosialisasi peraturan bupati Soppeng ini sangat penting, sehingga kita harus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Karena masalah stunting ini sangat penting jadi jangan dipandang enteng.

Dalam hal penanganan stunting, jika kita semua bergerak mulai sekarang maka di Tahun 2024 semua kasus stunting zero.

Namun yang perlu diperhatikan juga yaitu jangan sampai kita tangani stunting tapi tidak memperhatikan keluarga di rumah sehingga hal ini dapat menciptakan resiko.

Jadi saya minta kepada para peserta sosialisasi yang hadir hari ini agar mempunyai data keluarga yang mempunyai resiko stunting di daerahnya masing-masing agar dalam penanganan stunting ini kita dapat tepat sasaran. Oleh karena itu, mari kita saling berkomunikasi.

Saya berharap, tolong dalami dulu masalah stunting ini sebelum kita menyelesaikan akar permasalahan kemudian melakukan intervensi. Sehingga melalui sosialisasi ini kita dapat diskusikan bersama-sama.

Turut Hadir, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Soppeng, Tim Ahli Pendamping Desa.(m.yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *