Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Buka Konsultasi Publik 3 Ranperda Inisiatif DPRD

JURNALTIME.co.id SOPPENG- Ketia DPRD Kabupaten Soppeng
H. Syahruddin M. Adam S.Sos.,MM. Membuka Konsultasi Publik 3 Ranperda Inisiatif DPRD di 4 titik Kecamatan. Senin, 15 Mei 2023.

Adapun 4 Kecamatan Kegiatan tersebut dilaksanakan paralel di dua tempat. Pada pukul 10:00 Wita dilaksanakan Kantor Camat Marioriawa dan Kantor Camat Donri-Donri, sementara pada Pukul 14:00 Wita dilaksanakan di Kantor Camat Lalabata dan Kantor Camat Ganra, dengan mengundang elemen masyarakat di masing-masing kecamatan. Bapemperda sendiri terbagi menjadi 2 tim.

Tim Marioriawa – Ganra beranggotakan Syamsuddin, SS, M.Si (Wakil Ketua Bapemperda), Mohamad Candra Muhctar, S.Pd (Anggota), Drs. H. Rusman, M.Si (Anggota), dan H. Kusman Aras, SE, M.Si (Anggota).

Sementara Tim Donri-Donri – Lalabata beranggotakan Ibrahim, SE., MM (Ketua Bapemperda), Hj. Andi Wahda, SE (Anggota), Drs. H. Andi Rusli, MM (Anggota), Drs. A. Werdin Syam, M.Si (Anggota).

Sambutannya Ketua DPRD 
Kabupaten Soppeng H. Syahruddin M. Adam S.Sos.,MM. Menyampaikan Rancangan Perda yang akan dikonsultasikan ”Terkait dengan pembangunan desa yang nantinya merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat desa, tenaga pendamping profesional, dan pihak ketiga yang akan digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan desa; penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa; fasilitasi pembangunan desa; pengembangan kerja sama desa; dan pengembangan kerja sama desa dengan pihak ketiga.

Kami bersyukur kepada rekan-rekan anggota dewan yang menangkap isyarat regulasi dan kebutuhan daerah ini dan mengusulkannya sebagai rancangan perda inisiatif DPRD.

Selanjutnya terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial (PKS). Perlu dipahami bahwa perlunya dilakukan PKS secara terencana, terarah, dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pengaturan pks ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten soppeng, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin terselenggaranya kesejahteraan sosial yang ditangani secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Sehingga penetapan Ranperda ini menjadi perda nantinya diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup masyarakat; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam PKS secara melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kemampuan, keterampilan, kemandirian, dan kepedulian masyarakat dalam PKS secara melembaga serta berkelanjutan; dan meningkatkan kualitas manajemen PKS.

Dan tentunya pemerintah daerah sangat membutuhkan peran masyarakat, namun pemerintah daerah tetap perlu mengatur tentang peran masyarakat tersebut, khususnya mengenai pendaftaran lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial dan izin bagi lembaga kesejahteraan sosial asing. pendaftaran dan perizinan tersebut dimaksudkan sebagai upaya PKS yang lebih akuntabel dan profesional di masa mendatang.

Terakhir, terkait dengan penyelenggaraan kearsipan. Saya kira ini sangat penting untuk menunjang kinerja instansi pemerintah berupa akuntabilitas dan pelaksanaan sistem kearsipan.

Terkait dengan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana amanat undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, arsip sebagai bukti pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam rangka kegiatan kebangsaan secara umum wajib diatur, disimpan, dipelihara dan diselamatkan.

Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, sebagai daerah yang memiliki otonomi dalam mengelola rumah tangganya sendiri serta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Repulik Indonesia, Pemerintahan Kabupaten Soppeng perlu mengatur mengenai kearsipan dalam suatu perangkat peraturan daerah dalam bentuk peraturan daerah, dimana peraturan daerah ini nantinya mengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan sejak tahap paling awal dimana arsip diciptakan sampai dengan tahap penggunaan dan pelestarian.” tutur Ketua DPRD H. Syahruddin.

Diketahui bahwa pada Jumat (19/05/2024) akan dilaksanakan kegiatan lanjutan yang dilaksanakan di Kantor Camat Marioriwawo, Kantor Camat Liliriaja, Kantor Camat Lilirilau, dan Kantor Camat Citta.(m.yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *