Diduga Palsukan Surat Hibah Tanah, Kades Ompi Akan Dipolisikan

JURNALTIME.co.id PASANGKAYU – Diduga memalsukan surat hibah, Kepala Desa Ompi resmi dilaporkan oleh penyidik Reskrim Polres Pasangkayu.

Berbicara kepada media ini, selasa 30 mei 2023, Rian Agun Purnama SH, selaku Pendampin Hukum Hj Hani mengatakan, berkas yang kami ajukan sementara diproses oleh Penyidik Reskrim polres pasangkayu.

“Pengajuan berkas kami masih dalam tahap proses, kita masih menunggu Penyidik, sesuai disposisi yang tertuang dalam surat Reskrim Polres Pasangkayu, akan segera di tindak lanjuti sesuai Aturan yang berlaku”, kata Rian Agun Purnama.

Ia menambahkan, luas lokasi yang diduga dipalsukan surat hibahnya ialah 2 Hektare 50 are, ucap Rian Agun Purnama.

Sementra Hj. Hani sangat menginginkan penyelesaian secepatnya sesuai bukti-bukti yang ada, serta dalam penanganan Kuasa Hukum kami,” ucap Hj Hani.

Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *