JURNALTIME.co.id PASANGKAYU – Salah satu bakal calon Kepala Desa Lilimori tak puas dengan keputusan panitia dan melakukan protes serta menggelar audensi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Pasangkayu, selasa (11/7/2023).

Hal itu di tempuh karena tak menemukan solusi dari pihak panitia pelaksana atas keberatan yang di ajukan.
Penggugat bersama sejumlah perwakilan dan pendukungnya diterima di Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasangkayu dan menyampaikan aspirasinya.
RDP yang pimpin langsung Ketua Komisi 1, Yani Pepi dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya, PLH Kadis PMD, Yunus Alasam Bersama Kabid dan staf, Camat Bulutaba serta Panitia pemilihan kepala desa Desa Lilimori.
Rapat berlangsung Alot lantaran para pihak yakni Panitia pelaksana, Dinas PMD dan DPRD Serta bakal calon yang keberatan saling mempertahankan pendapat masing-masing.
Terlihat Panitia bersikeras kukuh terhadap, keputusan yang diambilnya sehingga tidak memberi jalan kepada bakal calon yang dinyatakan TMS untuk lanjut ketahapan selanjutnya, Panitia mempersilahkan bacalon yang keberatan untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Karena dinilai sulit mempertemukan pendapat masing-masing pihak DPRD Kemudian mengeluarkan rekomendasi sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Adapun rekomendasi DPRD adalah,
Meminta penggugat menempu jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melanjutkan proses pemilihan sampai ada keputusan PTUN, meminta kepada pemerintah daerah untuk menunjuk pelaksana tugas Kepala Desa Lilimori.
Andi Hendra