Pelaku Curanmor ditangkap Sat Reskrim Polres Pasangkayu di Desa Sarjo

JURNALTIME.co.id PASANGKAYU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, senin (14/8/2023).

Pelaku ditangkap saat berada dirumah kerabatnya seorang diri yang sebelumnya dicurigai telah melakukan Curanmor di 2 lokasi berbeda dalam rentang waktu di bulan juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.I.K saat di konfirmasi Jum’at 18 Agustus 2023, membenarkan adanya penangkapan tersangka ‘S’ (20 th) di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo.

Diketahui, tersangka (S) yang beralamat di Dusun Lino, Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, karena diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor di bulan Juni 2023 sebanyak 2 kali dengan lokasi yang berbeda.

Dari hasil Curanmor tersebut personil Sat Reskrim berhasil menyita 2 (dua) unit sepeda motor, yakni Yamaha Viz R warna Hitam serta Honda Beat Strret yang sebelumnya telah dicuri.

Adapun motif pelaku melakukan aksinya karena terhimpit utang serta keperluan ekonomi.

Modus pelaku dengan cara mengambil motor yang terparkir depan rumah korban, serta menyambung lansung dari kabel kontak kemudian membawa kabur tanpa sepengetahuan atau seizin korban, kata Adrian.

Kini Pelaku serta barang bukti diamankan dipolres Pasangkayu untuk proses lebih lanjut.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 363  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, jelas IPTU Adrian.

Andi Hendra/Humas Polres Pasangkayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *