Jurnaltime.co.id PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap seorang warga Kelurahan bambaloka.
RM (35 th), ditangkap pada jumat siang 25 Agustus 2023 di dusun Sangge, Desa bulu parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Diketahui, menguasai dan menyimpan barang sebanyak 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu.
Saat press release di Aula Humas Senin 28 Agustus 2023, Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K, mengatakan ” Tersangka RM (35 th) yang merupakan warga Kelurahan Bambaloka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku kedapatan menyimpan dan menguasai 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dalam pembungkus rokok gudang garam dengan berat bruto 0,62 gram”.
Tersangka RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, tegas IPTU Gusti Almasri Prayama.
Laporan : Andi Hendra