Jurnaltime.co.id PASANGKAYU – Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian terhadap oknum Polri, Bripka Syarifuddin alias Bripka (SY) yang terlibat kasus Narkoba.

Kapolres AKBP Candra Kurnia Setiawan mengatakan upacara PTDH dari Dinas Kepolisian Polres Pasangkayu ini berdasarkan putusan sidang banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT BANDING/13NIll/2023/Kom Banding, tanggal 25 Agustus 2023, atas nama Bripka Syarifudin.

“Pemberhentian ini juga berdasarkan surat Kapolres Pasangkayu Nomor B/447IXIKEP/2023, tanggal 11 September 2023, tentang permohonan penerbitan KEP PTDH atas nama Bripka Syarifuddin personel Polres Pasangkayu,” tegas Chandra dalam keterangannya.
Kapolres menegaskan, pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polres Pasangkayu Bripka Syarifuddin, sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana.
“Diharapkan ke personel Polres Pasangkayu lainnya untuk menjdaikan pembelajaran PTDH hari ini, dan mari kita ambil hikmanya agar tidak ada lagi upacara PTDH di jajaran Polres Pasangkayu,” jelasnya.
Upacara PTHD dihadiri Wakapolres Kompol Recky Wijaya, para Kabag, Kasat, KBO, Kasi, dan Perwira, Bintara serta Polsek jajaran berlangsung di lapangan Apel Corona Polres Pasangkayu, Senin (16/10/2023)
Andi Hendra