Jurnaltime.co.id PASANGKAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu melakukan pengumuman dengan Nomor 480/PL.01.4-Pu/7601/2/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam pemilihan umum tahun 2024.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
KPU Kabupaten Pasangkayu mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap sebagamana terlampir.
Diketahui, surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 November 2023 yang di tandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu M. Alkahfi R.Lidda.
(Andi Hendra)