Jurnaltime.co.id PASANGKAYU – Kejaksaan Negeri Pasangkayu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Tersangka dalam kasus ini adalah Najamuddin, mantan kepala desa Letawa, yang disangka melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang terletak di Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, pada 5 Agustus 2024.
Sekitar pukul 09:00 Wita, tersangka Najamuddin dihadirkan oleh Jaksa Penyidik beserta barang bukti yang relevan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
JPU yang menerima pelimpahan perkara ini terdiri dari beberapa anggota, di antaranya Iwan Mex Namara, S.H., M.H. (Kasi Intelijen), Hamka Dahlan, S.H. (Kasi Datun), dan Muh. Fadhil Atjo, S.H. (Jaksa Fungsional pada bidang Pidsus). Tersangka juga didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh JPU, yaitu Asdar, S.H.
Najamuddin diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, perbuatan tersangka diperkirakan telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 233.841.952,-,” ungkap Iwan.
Selama proses persidangan, pihak jaksa mengkhawatirkan kemungkinan tersangka akan melarikan diri. Mengingat tidak adanya sikap kooperatif dari tersangka selama proses hukum berlangsung, maka penahanan dilakukan di Rutan Kelas 2B Pasangkayu selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Sprint Penahanan No. Sprint-619/ P.6.14/ Ft.1/ 08/ 2024.
Sebelum menjalani penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Puskesmas Pasangkayu 2, Dr. Richard, dengan hasil yang menyatakan sehat.
Selanjutnya Najamuddin dibawa ke Rutan Kelas 2B Pasangkayu di bawah pengawalan dua anggota Polres Pasangkayu dan tim dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu, menggunakan mobil tahanan. Setelah tiba di Rutan, proses penahanan dilanjutkan.
Kemudian Tim JPU segera merencanakan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju sebelum masa penahanan berakhir.
“Kejaksaan Negeri Pasangkayu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya demi tegaknya keadilan,” tegas Iwan. (*)