jurnaltime.co.id SOPPENG- Sebanyak 35 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima desa di Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, resmi dikukuhkan oleh Syachrany Andi Nganro SE., Camat Marioriawa.
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Surat Bupati Soppeng Nomor 400.10.2/639/DPMD, yang mengatur perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Di ruang pertemuan kecamatan tersebut, pada Jumat malam, 16 Agustus 2024,
Nama-nama ketua dan anggota BPD dari masing-masing desa diumumkan oleh Sekcam Marioriawa. Berikut adalah nama-nama mereka:

Desa Patampanua:
Ketua BPD: Irawati
Anggota lainnya: Hasriadi S Kom., Salsa., Bahraini., Lilis Satriani S Com.,

Desa Panincong:
Hamriadi SE., Ir. Muhannabi Bana, Muhammad Tarikulla, SE., Nur Alamsyah S Pd SD., Muhammad Arif Sos., Aminah Candrakasih S Pd., Sawidi, Mustafa, Hj. Sinar S Pd.,

Desa Tellulimpoe:
Lukman S Pd., St Rabania S Pd., Rahmatullah S Pd., Ernawati. Md., Muhammad Sukri, Sulpadli, Hasna S Pd.

Desa Laringgi:
Hj Hasnawiah S Pd., MM., Sukardi SE., Jumaldi, Rina Novianti S Pd., Saharuddin, Roni Rahman, Sukri.

Desa Bulue:
Hasbi Rasidi. Asmuliadi, Asrullah, Arifuddin, Muhammad Sade, Abu Bakar, Warda.
Camat Marioriawa, Syachrany Andi Nganro, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar anggota BPD yang dikukuhkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pengukuhan ini berlaku mulai tahun 2021 hingga 2029 untuk lima desa di Kecamatan Marioriawa.
Selamat kepada semua ketua dan anggota BPD yang telah mengemban tugas baru ini. Mari kita bersama-sama bekerja untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.(myu)