jurnaltime.co.id SOPPENG- Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 46 Kepala Desa di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng.Jumat, 16 Agustus 2024, dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan yang disampaikan oleh Sulfiani, S. Sos, M. Si, dan dilanjutkan dengan pengukuhan oleh Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE.

Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE, dalam sambutannya menyatakan bahwa pelaksanaan pengukuhan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan dua periode, seperti yang diamanatkan, bertujuan untuk memperkuat pembangunan di desa serta meningkatkan kinerja kepala desa dalam melayani masyarakat.
Beliau juga menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi dengan semua stakeholders dalam merumuskan kebijakan yang bersinergi dari pusat hingga daerah.
Menjelang Pemilu, Bupati mengimbau agar para kepala desa dapat menjaga stabilitas wilayah dengan mengaktifkan kembali pos kamling guna mencegah potensi konflik dan menjaga keamanan.
Acara pengukuhan ini juga dirangkai dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai momentum untuk mengingat pengabdian para pahlawan dalam membangun bangsa.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih efektif dalam mengimplementasikan program-program pembangunan demi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera.
Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Pj. Sekda, para Staf Ahli, para Asisten Setda, para Kepala SKPD, para Camat, para Kepala Desa se Kabupaten Soppeng.