Jurnaltime.co.id PASANGKAYU – Kasus yang melibatkan H. Yaumil Ambo Djiwa, SH, Bupati Kabupaten Pasangkayu, ini mencuat ke publik setelah Sony Moh. Santoso Pidu, SH, seorang pengacara asal Palu, Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan keterlibatan Yaumil dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan kredit konstruksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu.
Laporan tersebut juga mencakup tuduhan pemalsuan biodata oleh Yaumil dan istrinya.
Laporan ini disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI. dengan tembusan ke beberapa instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya, Sony mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2006-2007 dengan dugaan modus operandi berupa penyewaan sertifikat hak milik masyarakat untuk tujuan yang tidak jelas, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
Selain itu, Sony juga mengklaim bahwa H. Yaumil Ambo Djiwa belum menyelesaikan pembayaran jasa hukum sebesar Rp 1 miliar yang dijanjikan saat proses penyidikan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Mamuju.
Kasus ini menarik perhatian karena selain dugaan korupsi, ada juga tuduhan terkait pemalsuan biodata yang disebutkan dapat ditelusuri melalui rekam jejak pendidikan dan karier politik Yaumil.
Sony menegaskan bahwa tindakannya ini tidak bermotivasi politik, melainkan untuk memastikan integritas pejabat publik.
Kasus ini menjadi isu publik yang hangat di Sulawesi Barat, terutama menjelang Pilkada 2024-2029, di mana Yaumil Ambo Djiwa dikabarkan akan mencalonkan diri kembali.
Tanggapan dari berbagai pihak berwenang masih ditunggu, sementara laporan ini semakin menambah dinamika politik di Kabupaten Pasangkayu.(hd)