KPU Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu 2024

Jurnaltime.co.id PASANGKAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada tahun 2024.

Berdasarkan pengumuman dengan Nomor: 630/PL.02.2Pu/7601/2/2024, pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno.

Calon pasangan yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk syarat dukungan dari partai politik (parpol) dengan jumlah minimal 9.466 suara.

Proses pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada tanggal 27 dan 28 Agustus, serta hingga pukul 23.59 WITA pada tanggal 29 Agustus 2024.

Persyaratan lain bagi calon pasangan termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 25 tahun, pendidikan setingkat sekolah lanjutan atas, bebas dari penyalahgunaan Narkotika, tidak memiliki catatan kriminal serius, dan harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

KPU juga menyediakan akses ke sistem informasi pencalonan bagi partai politik peserta pemilu dan layanan help desk untuk informasi lebih lanjut.

Para calon dan partai politik dapat menghubungi KPU melalui email di kpukabupatenpasangkayu@gmail.com atau melalui nomor HP/WA yang telah disediakan, atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Pasangkayu.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, pada tanggal 24 Agustus 2024, dan diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *