Terkesan Lambat, Bupati LIRA Pasangkayu Desak Gakum Sulbar Perjelas Status Hukum Wahab Tola dan Mr. Kwon

Jurnaltime.co.id SULAWESI BARAT – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasangkayu, Mustakim, mengunjungi Kantor Balai Penindakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Barat pada Senin, 23 September 2024.

Kedatangannya bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyerobotan kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu.

Kasus tersebut melibatkan seorang investor asal Korea Selatan, Mr. Kwon, dan Direktur CV. Wahab Tola, Wahab, terkait penambangan pasir.

Mustakim menyatakan bahwa proses hukum kasus ini terkesan lambat, meski sudah berlangsung selama hampir dua bulan, dan Mr. Kwon belum diperiksa oleh pihak berwenang.

Selain itu, Mustakim juga menyoroti pembangunan jalan baru yang diduga melanggar batas kawasan HL.

Menurutnya, jalan tersebut berpotensi digunakan untuk mengangkut hasil tambang pasir dari kawasan yang termasuk dalam HL.

Mustakim menekankan bahwa LIRA Pasangkayu akan segera melaporkan pembangunan jalan ini secara resmi setelah mengumpulkan bukti-bukti yang valid, dan meminta Gakkum Sulbar segera bertindak tegas jika pelanggaran terbukti.

Gakkum Sulbar menyarankan agar laporan resmi diajukan untuk memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran ini dan meminta penghentian pembangunan jika terbukti berada di kawasan Hutan Lindung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *