Jurnaltime.co.id PASANGKAYU – Tambang galian C jenis tanah urug di Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu diduga tidak mengantongi izin.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (Sekum HMI) komisariat Pasangkayu ‘Suparman’ mengatakan dirinya mengecam keras agar segera ditertibkan tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin (Ilegal).
Suparman menilai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolres Pasangkayu tidak memiliki nyali yang kuat untuk menutup atau menertibkan tambang tambang ilegal yang berada di Kabupaten Pasangkayu.
Bahkan ia menduga kuat APH dianggap tutup mata, serta ada permainan antara oknum Polres dengan pemilik pelaku tambang, kata Suparman pada Jum’at 8 Desember 2023.
Suparman juga meminta kepada Kapolda Sulawesi Barat untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Pasangkayu, jelasnya.
Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari APH serta pemilik tambang.
(Hend)