Diduga Tak Mematuhi Tahapan Proses Persidangan, Majelis Hakim Dilaporkan Ke PT Sulbar

Jurnaltime.co.id PASANGKAYU – Kuasa Hukum kelompok masyarakat (Penggugat) Sony Moh Santoso Pidu, laporkan majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 1/Pdt.G/3024/PN. Pky. Kelompok masyarakat melawan PT Astra Group yakni PT Pasangkayu dan PT Astra Agro Lestari tbk

Majelis Hakim dilaporkan ke Hakim pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) dan kebagian pengawasan Hakim Mahkama Agung Republik Indonesia (RI).

Menurut Sony, majelis Hakim tidak mengikuti tahapan proses persidangan sebagaimana yang telah di atur dalam KUH Perhatian (KUHPer) dengan kekuasaan memaksakan kehendak tampa melalui tata cara proses persidangan.

Diduga Hakim tidak adil dalam bersidang seolah telah merangkap sebagai tergugat, kata Sony kepada media ini, Jum’at (08/03/2024).

Lanjut Sony, ia meminta agar ketua majelis yang memeriksa perkara tersebut agar di tindak tegas yang dimana berpotensi merugikan kelompok masyarakat, cendrung memihak pada lawan perkara dalam hal ini PT Astra Group.

Kami anggap sangat merusak citra Hakim dan kredibilitas Hukum dalam masyarakat, ucapnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi dari Pengadilan Negeri Pasangkayu, (Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *