jurnaltime.co.id PASANGKAYU – Tim Satuan Tugas Pengawasan Kelapa Sawit (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu, aparat desa, Babinsa, dan tim internal perusahaan, melakukan pemasangan plang penertiban di areal perkebunan PT Pasangkayu, tepatnya di Afdeling Bravo 13, Kamis (10/7/2025).
Ketua Tim Satgas PKH, M. Purnomo Satriyadi, dengan tegas mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menguasai lahan yang telah diberi tanda penertiban. Ia menyoroti adanya kelompok yang menunggangi isu ini demi kepentingan tertentu, padahal tidak memiliki dasar legalitas yang sah.
“Jika ada masyarakat yang merasa memiliki hak atau keberatan, silakan berkoordinasi langsung dengan pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu,” tegas Purnomo.
Penertiban ini menyasar lahan seluas 861,71 hektare. Dari total tersebut, sekitar 85 hektare berada dalam area tanam perusahaan, sementara 776,71 hektare diduga telah dikuasai oleh masyarakat tanpa izin resmi.
Community Development Area Manager (CDAM) PT Pasangkayu, Agung Senoaji, menyatakan komitmen penuh perusahaan untuk bekerja sama secara transparan dan konstruktif dalam proses ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal perusahaan sudah mematuhi seluruh prosedur sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami menghormati setiap keputusan hukum dan tetap menjalankan kegiatan operasional sambil menunggu proses lebih lanjut dari Satgas,” jelas Agung.
Lebih lanjut, PT Pasangkayu menegaskan komitmennya terhadap praktik industri sawit yang berkelanjutan, patuh hukum, dan bertanggung jawab secara sosial.