Danramil 1427-01 Hadiri Musyawara Pergantian Kepala Lingkungan dan Pendataan Lahan Konservasi di Salobulu

JURNALTIME.co.id PASANGKAYU – Danramil 1427-01/Pasangkayu Letda Inf Andi Malik, mengikuti musyawarah terkait agenda pelaksaan Pergantian Kepala Lingkungan, serta pendataan lahan Konservasi sesuai jumlah Kepala Keluarga (KK) yang memanfaatkan lahan.

Lahan konservasi tersebut dimanfaatkan sebagai pasilitas umum, lahan pekarangan rumah, serta djadikan garapan perkebunanan di Lingkungan Salobulu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, kamis, 25 Mei 2023.

Danramil 1427-01/Pasangkayu mengatakan
Kehadiran kami sebagai mitra Pemerintah Kecamatan Pasangkayu untuk melakukan pendampingan serta pengamanan terkait agenda pelaksanaan pergantian Kepala Lingkungan Salobulu, adapun sistem pelaksanaannya menjadi kewenangan pemerintah Kecamatan.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak terkesan melakukan intervensi, serta mendesak pemerintah kecamatan dan kelurahan, karena pergantian Kadus mekanisme pelaksanaannya telah diatur dalam Instansi Pemerintah yang harus dijalankan sesuai prosedur”, jelasnya

Letda Inf Andi Malik, kepada seluruh warga Lingkungan Salobulu agar tetap mengedepankan kerja sama, antara Pemerintah dengan TNI-POLRI (Babinsa – Bhabinkamtibmas) dan beberapa warga  yang nantinya tergabung dalam panitia untuk melakukan pendataan.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah warga yang bedomisil di Lingkungan Salobulu sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang nantinya akan ikut dalam pemilihan Kadus secara transparan, ucap Danramil 1427-01.

Hadir dalam kunjungan tersebut ialah (Camat Pasangkayu) Irwan Lasibe S.Sos, (Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan UPTD KPH Pasangkayu Dishut Sulbar) Khairil Anwar, (Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu) Ayuanti Ismi ST, (Bupati Lira Pasangkayu) Mustakim, (Babinsa Karya Bersama) Sertu Sardin Djala, (Babinsa Kelurahan Pasangkayu) Serda Fahril, (Kadus Salubulu) Kassa, serta warga sekitar 50 orang.

Terkait lahan konservasi di Dusun Salobulu warga diminta menunggu hasil keputusan  Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (UPTD Pasangkayu), pungkasnya.

Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *